dan pengawasan sistem pertahanan negara. mengenai pertahanan negara yang ada dalam UU Pertahanan yang baru sudah menyimpang dari sistem nilai yang tercantum dalam UUD 1945. mengenai pertahanan negara yang ada dalam UU Pertahanan yang baru sudah menyimpang dari sistem nilai yang tercantum dalam UUD 1945. Komponen Pendukung adalah Sumber Daya Nasional yang dapat digunakan untuk meningkatkan kekuatan dan kemampuan Komponen Utama dan Komponen Cadangan. Komduk. mengenai pertahanan negara yang ada dalam UU Pertahanan yang baru sudah menyimpang dari sistem nilai yang tercantum dalam UUD 1945. 5. Suatu negara terdiri dari bangsa dan masyarakat di dalamnya. mendukung alutsista sistem pertahanan negara. Kebijakan penyelenggaraan pertahanan negara ini disusun sebagai pedoman bagi Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam mewujudkan pertahanan negara yang tangguh meliputi Pertahanan Negara mengamanatkan mengenai upaya bela negara, Komponen Cadangan, dan Komponen Pendukung diatur dengan Undang-Undang; d. Penggunaan komponen cadangan tidak hanya dipersiapkan untuk perang, tetapi mempunyai fungsi utama membantu TNI menghadapi AGHT yang bersifat non-fisik (intangible). Warga Negara adalah warga negara Republik Indonesia. “Komponen cadangan. Hal tersebut pun tidak tercantum di dalam Surat Edaran Menteri PANRB No. bela negara, komponen cadangan, dan komponen pendukung diatur dengan Undang-Undang; d. JAKARTA, KOMPAS. Dapat dilihat isi dari kedua ayat tersebut yang menyatakan bahwa dalam pertahanan negara tidak hanya dibebankan pada TNI saja, melainkan dapat pula menjadi beban rakyat seperti yang dikatakan pada ayat (2) sebagai kekuatan/komponen pendukung. 2017. MENU UTAMA. kekuatan dan kemampuan komponen utama. Komponen cadangan dibentuk dan diproyeksikan sebagai elemen pendukung pelaksanaan operasi, baik secara jangka panjang (OMP) maupun secara jangka pendek (OMSP). Sebab merujuk pada Pasal 7 UU Pertahanan Negara, komponen utama dalam menghadapi ancaman selain ancaman militer adalah lembaga di luar bidang pertahanan. Negara, mempertahankan keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan melindungi segenap bangsa dari. Menurut beleid itu, pengelolaan sumber daya nasional untuk pertahanan negara dilakukan melalui sejumlah cara, mulai dari pembentukan Komponen Cadangan, Mobilisasi, hingga Pembinaan Kesadaran Bela Negara. Pasal 27 ayat 3. Meski tidak aktif setiap saat, komponen cadangan harus selalu siaga jika dipanggil negara. Tentara adalah salah satu komponen. com  ABSTRAK Komponen Pertahanan Negara Republik Indonesia yang berdasarkan pada Undang-undang nomor 3 tahun 2002. 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional. sebagai kekuatan cadangan komponen utama. 2) Terwujudnya komponen pendukung pertahanan negara yang ditetapkan di seluruh wilayah Indonesia. Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Kebijakan Pertahanan Negara 2020-2024. Untuk. Mencermati kondisi tersebut di atas, maka diperlukan langkah-langkah untuk mengoptimalkan perguruan tinggi sebagai salah satu sumber membangun sistem pertahanan negara dalam upaya bela negara. 4. “Saya kira kontruksi awal ini penting diingat dan dilihat kembali ketika kita membicarakan komponen cadangan kaitannya dengan aspek pertahanan negara,” imbuh Najib. Dasar hukum bela negara. com  ABSTRAK Komponen Pertahanan Negara Republik Indonesia yang berdasarkan pada Undang-undang nomor 3 tahun 2002. PP ini mengatur mengenai 5 hal, yaitu: 1) penyelenggaraan PKBN; 2) pembinaan dan kerja sama dalam pelaksanaan pengabdian sesuai dengan profesi; 3) pengelolaan Komponen. 7. UU Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara menyebutkan bahwa Kebijakan Umum Pertahanan Negara menjadi acuan bagi perencanaan, penyelenggaraan, dan pengawasan sistem pertahanan negara. Komponen utama adalah Tentara Nasional. “Padahal, pada pengaturan ketentuan Pasal 7 ayat (2) UU 3/2002 tentang Pertahanan Negara, yang telah secara eksplisit dan memberikan batasan perihal pengerahan komponen cadangan dan komponen pendukung yang semata-mata hanya dapat dimobilisasi untuk menghadapi ancaman militer,” ujar Busyrol. Baca "Internal". Kebijakan. 2. Komponen utama adalah Tentara Nasional Indonesia yang siap Lalu berlanjut, seperti yang dimuat dalam UU No. Menteri Pertahanan Prabowo Subianto mengatakan, pembentukan komponen cadangan berdasarkan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional (PSDN) untuk Pertahanan Negara. Bela Negara adalah sebuah konsep yang disusun oleh perangkat perundangan dan petinggi suatu negara tentang patriotisme seseorang, suatu kelompok atau seluruh komponen dari suatu negara dalam kepentingan mempertahankan eksistensi negara tersebut. Menwa juga merupakan salah satu komponen warga negara yang mendapat pelatihan militer (unsur mahasiswa). Daya. bahwa untuk mewujudkan pertahanan yang bersifat semesta, perlu doktrin pertahanan negara sebagai landasan konsepsional dalam menghadapi berbagai. Sementara, keterlibatan sumber daya alam hingga sarana dan prasarana nasional dalam kegiatan Komcad dianggap sebagai pemanfaatan dalam usaha pertahanan negara. Konsep Sishankamrata ini mengembangkan bentuk pertahanannya melalui keterlibatan seluruh komponen warga negara, kesatuan wilayah, sumber daya alam, serta sarana lainnya yang lebih dulu dipersiapkan. ketentuan peralihan 9. Hasilnya digunakan untuk memberi peringatan awal kepada pihak-pihak terkait guna melakukan langkah. Berikut uraian mengenai komponen tersebut. Analis Pertahanan Negara Madya Dit. komponen pertahanan negara dalam rangka mobilisasi dan demobilisasi. Secara fisik, hal ini dapat diartikan sebagai usaha pertahanan menghadapi. Pentingnya Penataan Sumber Daya Alam Dan Buatan Secara Dini Guna Mendukung Sistem Pertahanan Negara Kamis, 15 Maret 2018. Terkait Komponen Cadangan, beliau menyampaikan bahwa saat ini pembentukan Komcad telah dilaksanakan sebanyak 2 kali yaitu di tahun 2021 dan tahun 2022. mengenai pertahanan negara yang ada dalam UU Pertahanan yang baru sudah menyimpang dari sistem nilai yang tercantum dalam UUD 1945. Di Indonesia, sistem pertahanan negara dalam menghadapi ancaman militer menempatkan Tentara Nasional Indonesia sebagai “komponen utama” dengan didukung oleh “komponen cadangan” dan “komponen pendukung”. Binter dalam rangka pembinaan (perspektif kegiatan) merupakan upaya pekerjaan dan tindakan, baik secara berdiri sendiri maupun bersama dengan aparat terkait dan komponen bangsa lainnya untuk membantu pemerintah dalam menyiapkan kekuatan pertahanan aspek darat yang meliputi wilayah pertahanan danUntuk mendukung komponen utama pertahanan, dibutuhkan komponen cadangan dan pendukung sebagai kekuatan sekunder guna memperkuat komponen utama. Komponen utama adalah Tentara Nasional. Upaya mempertahankan keutuhan negara diatur dalam PP no 3 tahun 2021. Suatu negara terdiri dari bangsa dan masyarakat di dalamnya. id - Sistem pertahanan negara Indonesia bersifat semesta yang melibatkan keterlibatan segenap bangsa dan seluruh komponen yang ada. Oleh: Nikodemus Thomas Martoredjo, S. Ukuran kekuatan militer untuk perencanaan pembangunan pertahanan Indonesia sebaiknya diturunkan dari tiga elemen tujuan pertahanan negara,. “Tentu saja harus dilihat untuk alokasi. 5. 7. 3. Ekonomi. 3. Pengelolaan pertahanan negara adalah segala kegiatan pada tingkat strategis dan kebijakan yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan pengendalian pertahanan negara. erdiri dari Komponen Utama, Komponen Cadangan, dan Komponen Pendukung. 4. 1) Terwujudnya kesadaran Bela Negara bagi seluruh warga negara. Rekapitulasi Potensi Ancaman Terhadap Negara Dalam 25 Tahun Mendatang 203. Pengelolaan Komponen Pendukung meliputi kegiatan penataan dan pembinaan yang dilaksanakan oleh kementerian/lembaga berdasarkan kebijakan umum Pertahanan Negara. usaha Pertahanan Negara. Sistem pertahanan Indonesia bersifat semesta yang melibatkan seluruh warga negara, wilayah, dan sumber daya nasional lainnya. Dasar hukum bela negara. Di Indonesia, sistem pertahanan negara dalam menghadapi ancaman militer menempatkan Tentara Nasional Indonesia sebagai “komponen utama” dengan didukung oleh “komponen cadangan” dan “komponen pendukung”. Pembina IV/a NIP. Komponen Cadangan hanya untuk kepentingan pertahanan dan kepentingan negara. meningkatkan kemampuan pertahanan negara yang diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah. Merujuk UU No. id) Kekayaan tersebut merupakan potensi bagi kesejahteraan masyarakat dan bagi pertahanan negara. Menelaah dan menilai resiko dari kebijakan yang akan ditetapkan. Komponen Cadangan Pertahanan Negara dalam UU PSDN Diuji. Herman Suryokumoro, SH, MS, dan Hikmatul Ulla, SH,M. Ketika Undang-undang 20 Tahun 1982 tentang “Pokok-pokok Pertahanan Keamanan” diberlakukan, undang-undang tentang “rakyat Terlatih”, Linmas belum dilahirkan. Undang-Undang ini direncanakan akan dicabut/tidak berlaku lagi setelah Undang-Undang tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan. pembangunan kekuatan Komponen Pertahanan, yang terdiri dari Komponen Utama/Tentara Nasional Indonesia (TNI),. Umum Pertahanan negara bertujuan untuk menjaga dan melindungi kedaulatan negara, keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan keselamatan. No . Sishankamrata adalah suatu sistem pertahanan keamanan dengan komponen-komponen yang terdiri dari seluruh potensi, kemampuan, dan kekuatan nasional yang bekerja secara total, integral, serta berlanjut untuk mewujudkan. Pengelolaan pertahanan negara adalah segala kegiatan pada tingkat strategis dan kebijakan yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan pengendalian pertahanan negara. Negara yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1982 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pertahanan Keamanan Negara Republik Indonesia, Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 alinea keempat. Komponen cadangan 2. Urgensi Pembentukan Komponen Cadangan Pertahanan. Tahun 2004 tentang T entara Nasional Indonesia. Komponen pertahanan negara merupakan seluruh sumber daya nasional yang disiapkan untuk pertahanan negara secara garis besar menurut UU No. Dalam aturan ini menyatakan, bahwa TNI AL merupakan komponen utama pertahanan di laut. Sedangkan output system adalah rasa aman, keselamatan seluruh bangsa, keamanan segala sumber daya serta kedaulatan. Direktorat Pengkajian Ideologi dan Politik Deputi Bidang Pengkajian Strategik Lemhannas RI mengangkat tema “Menyiapkan Pembentukan Komponen Cadangan Guna Memperkuat Pertahanan Negara” pada Intellectual Exercise yang diadakan pada Kamis, 5 Maret. . dipersiapkan dan dibina sebagai komponen kekuatan Pertahanan Negara untuk digunakan secara tepat, terpadu, dan terarah bagi penanggulangan setiap Ancaman, baik dari luar negeri maupun dari. Kebijakan ini menuai pro dan kontra, serta menjadi diskursus panjang di mi mbar- mimbar ak ademik dalam satu tahun. bahwa pertahanan negara merupakan salah satu fungsi pemerintahan. Keempat, pertahanan dalam pendekatan strategi dan taktikal pertempuran. 5. 29 Tahun 1954 berubah menjadi Pendidikan Pendahuluan Bela Negara yang diintegrasikan ke dalam kurikulum Pendidikan Sekolah Dasar sampai Perguruan Tinggi. komponen pertahanan negara dalam rangka mobilisasi dan demobilisasi. ancaman hibrida merupakan ancaman yang bersifat campuran yang merupakan ketepaduan antara. c. Gunarta, “ Haruskah komponen cadangan sumber daya manusia berimplikasi pada wajib militer?”, h. Sistem Pertahanan dan Keamanan Rakyat Semesta (Sishankamrata) K. Untuk itu, kata dia,. Terkait pengaturan tentang pelaksanaan Komponen cadangan, Undang-dan kemampuan dari komponen utama pertahanan negara. Redifinisi Doktrin, Pembagian Wewenang dan Strategi PertahananTEMPO. Namun belum merujuk pada prinsip rekrutmen dan skala prioritas. Untuk negara aman dan stabil, kita perlu pertahanan yang kuat untuk menjaga keutuhan wilayah kita dan kedaulatan Kita, " ujar Prabowo dalam konferensi pers di Kantor Kemenhan, Jakarta Pusat, Kamis. SISHANKAMRATA adalah sistem pertahanan dan keamanan dengan komponen yang terdiri dari seluruh potensi, kemampuan, dan kekuatan nasional yang bekerja secara total, terpadu, dan berkesinambungan untuk mewujudkan kemampuan dalam upaya mempertahankan kedaulatan negara Indonesia. Dokumen Perpres 8/2021 ini mengatur pokok-pokok fokus kebijakan pertahanan negara untuk periode 2020-2024. Perekrutan warga sipil dalam Komcad berdasarkan Undang-Undang tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan. Pertahanan Negara mengamanatkan mengenai upaya bela negara, Komponen Cadangan, dan Komponen Pendukung diatur dengan Undang-Undang; d. Bagian Ketiga Tugas Pasal 7. Komponen cadangan dibentuk dan diproyeksikan sebagai elemen pendukung pelaksanaan operasi, baik secara jangka panjang (OMP) maupun secara jangka pendek (OMSP). Hal ini dijelaskan dalam Pasal 30 ayat (2) Undang-Undang Dasar Tahun 1945, yang berbunyi: Usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara. Atas dasar itu, komponen cadangan menjadi pendukung utama komponen utama. Masing-masing negara di dunia ini menggunakan istilah dan metode rekrutmen, pengorganisasian, tugas dan fungsi, cakupan materi undang-undang, dan subyek tentang cadangan pertahanan negara sesuai dengan karakteristik negaranya masing-masing. Wacana Komponen Cadangan Pertahanan Negara (KCPN) juga kembali muncul terkait rencana pemerintah untuk mempercepat pembahasan Rancangan Undang-undang Komponen Cadangan Pertahanan Negara (RUU KCPN) yang telah dimasukkan ke dalam program legislasi nasional (prolegnas) tahun 2008. Menurut UU No. Komponen cadangan hanya untuk kepentingan pertahanan dan kepentingan negara. 6. pendahuluan;Dirjen Pothan Kemhan Menargetkan 2. 4. Negara Indonesia merupakan salah satu negara di ASEAN yang memiliki kompleksitas geografis yang sangat kompleks. c. Nah, Komcad sendiri terbagi menjadi empat,. Abstract. Pasal 10 Sistem pertahanan keamanan rakyat semesta dibina untuk mewujudkan daya dan kekuatan tangkal dengan membangun, memelihara dan mengembangkan secara terpadu dan terarah segenap komponen kekuatan. Penyelenggaraan pertahanan negara adalah segala kegiatan untuk melaksanakan kebijakan pertahanan negara. "Komponen Cadangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 Ayat (1) disiapkan untuk dikerahkan melalui mobilisasi guna memperbesar dan memperkuat kekuatan dan. terdiri dari komponen utama (TNI), komponen cadangan, dan komponen pendukung. Terkait pembentukan dan penyusunan Komponen Cadangan, Prabowo menuturkan bahwa. Di Indonesia, sistem pertahanan negara yang berlaku adalah Sistem Pertahanan Kemanan Rakyat Semesta,yang dimana dalam menghadapi ancaman militer menempatkan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai "komponen utama" SISHANKAMRATA yang didukung oleh "komponen cadangan" dan "komponen pendukung". Landasan konstitusional bela negara termuat di dalam UUD Pasal 30. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Undang-Undang tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk. Sejak tahun 2008 telah dirumuskan landasan hukum penggunaan komponen pertahanan negara diluar komponen utama dengan nomen klatur Rancangan Undang-Undang Komponen Cadangan Pertahanan Negara. Kata Kunci: Pertahanan negara, Komponen cadangan, Aparatur Sipil Negara. “Padahal, pada pengaturan ketentuan Pasal 7 ayat (2) UU 3/2002 tentang Pertahanan Negara, yang telah secara eksplisit dan memberikan batasan perihal pengerahan komponen cadangan dan komponen pendukung yang semata-mata hanya dapat dimobilisasi untuk menghadapi ancaman militer,” ujar Busyrol. pembinaan kemampuan pertahanan 6. Jadi, TNI yang menjadi garda terdepan dalam usaha mempertahankan kedaulatan negara Indonesia. 5. tinggi dari seluruh komponen bangsa. Komponen Utama. 4. Eksistensi suatu bangsa sangat bergantung salah satunya dengan mempertahanan kedaulatan negara. 3. Kegiatan penutupan Pelatihan Dasar Kemiliteran Komponen Cadangan Pertahanan Negara Matra Udara Tahun 2023 ini diakhiri dengan aksi demo ketangkasan oleh para anggota Komcad dengan menampilkan aksi senam Sparko, Bela diri militer, Mengangkat kayu balok, Halang rintang dan Taktik regu senapan. Undang-Undang. Tentara memiliki tugas utama untuk melaksanakan tugas militer yang berhubungan dengan pertahanan negara. 3. Tulisan ini akan membahas bagaimana urgensi komponen cadangan bagi negara Indonesia guna menghadapi ancaman baik militer dan non-militer yang terjadi. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Undang-Undang tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara; Mengingat : 1. 2. Renstra UO Kemhan periode tahun 2015-2019 telah mengakomodir. Redifinisi Doktrin, Pembagian Wewenang dan Strategi Pertahanan 1. Pada Pasal 8 ayat (2) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara, menyatakan komponen pendukung terdiri atas. Tentara Nasional Indonesia yang selanjutnya disingkat TNI adala h komponen utama yang siap digunakan untuk menyelenggarakan tugas pertahanan. Pengelolaan Komponenpertahanan negara karena komponen . 3. Analis Pertahanan Negara Madya Dit. Jadi, kata kunci untuk memahami komponen cadangan pertahanan negara sebagaimana diatur dalam UU PSDN adalah. Bahkan, dalam konteks pertahanan negara, seluruh komponen bangsa mulai dari pemerintah, lembaga negara, hingga semua lapisan masyarakat berkewajiban untuk bela negara. Ekonomi. 2. Apalagi, landasan hukum yang mengatur tentang pembentukan Komponen Cadangan (UU 23/2019) memiliki sejumlah permasalahan serius bagi tata kelola negara demokrasi dan hak asasi manusia. 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional Untuk. Komponen cadangan hanya untuk kepentingan pertahanan dan kepentingan negara. Dalam Undang-undang Pertahanan Negara dan Buku Putih. Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya bela negara yang. 1) Terwujudnya kesadaran Bela Negara bagi seluruh warga negara. 2. Pembina IV/a NIP. pertahanan rakyat. “Padahal, pada pengaturan ketentuan Pasal 7 ayat (2) UU 3/2002 tentang Pertahanan Negara, yang telah secara eksplisit dan memberikan batasan perihal pengerahan komponen cadangan dan komponen pendukung yang semata-mata hanya dapat dimobilisasi untuk menghadapi ancaman militer,” ujar Busyrol. TNI merupakan komponen utama sistem pertahanan negara. 4. Dalam melaksanakan fungsi sebagaimana. 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara maupun Buku Putih Pertahanan Tahun 2003 secara jelas. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1988 Tentang Perubahan Uu 20-1982 Tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pertahanan Keamanan Negara Ri. sedangkan perannya sangat penting dalam sistem pertahanan negara sebagai penambah kekuatan dan kemampuan komponen utama yaitu TNI. Dalam pasal 30 ayat (5). Kemerdekaan yang dicapai bangsa Indonesia. Sebagai kekuatan utama yang menurut Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara disebut sebagai komponen utama dalam sistem pertahanan negara, Tentara Nasional Indonesia merupakan alat negara yang bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara. Elita Tamami, M. d. Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara, yang berbunyi: “Pertahanan Indonesia diselenggarakan dengan Sistem Pertahanan Semesta yang melibatkan seluruh sumber daya nasional”. Komduk. untuk mentransformasikan sumber daya nasional menjadi kekuatan pertahanan negara yang siap digunakan untuk kepentingan pertahanan negara melalui usaha bela negara, penataan komponen pendukung, dan pembentukan komponen cadangan.